Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto dalam Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka keempat di kasus e-KTP.
Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR disangka telah mengkondisikan dalam pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Akibat perbuatannya, Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baik kiranya melihat sejumlah fakta terkait Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.
1. Saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017) lalu, Setya Novanto membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Novanto merasa tidak mengetahui apa pun terkait pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.
2. Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat.
Hal itu diketahuinya melalui laporan Ketua Komisi II DPR saat itu yakni, Chairuman Harahap.
Saat itu, Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
3. Saat Novanto menjadi saksi, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan, apakah ada uang yang pernah diterima dalam proyek e-KTP.
Menurut hakim, beberapa keterangan menyebut bahwa Novanto adalah salah satu orang yang menerima uang dalam proyek e-KTP.
Hakim bahkan sempat mengingatkan Novanto bahwa ia sudah disumpah sebelum memberikan keterangan.
Namun, Novanto menjawab bahwa hal itu tidak benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penuhi-panggilan-setnov-jadi-saksi-andi-narogong_20170714_174411.jpg)