Rabu, 24 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Terdakwa Irman dan Sugiharto Tidak Tahu Ada Aliran Dana untuk Novanto Cs

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hanya menyatakan tiga orang anggota DPR yang menerima uang hasil korupsi e-KTP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
SIDANG PUTUSAN E-KTP - Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) usai pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Kami tentu akan menghargai dari sikap-sikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus e-KTP ini," ujar Febri.

Golkar Bantu Akom
Selain berencana memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto, Partai Golkar juga akan memberikan bantuan kepada Markus Nari dan Ade Komaruddin.

Keduanya disebutkan menerima sejumlah uang dalam sidang terdakwa kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Kepada setiap kader kami berkewajiban membantu, kalau (kader) menolak itu hal lain. Tidak hanya Novanto, siapapun yang terkait (Markus dan Akom)," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono.

Golkar menyiapkan tim advokasi yang dipimpin oleh Korbid Polhukam, Yorrys Raweyai bagi kadernya yang tersangkut kasus E-KTP.

Agung mengatakan Partai Golkar perlu untuk menjaga soliditas internal. Meski memberi bantuan hukum, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pentingnya menjaga soliditas, dewan pembina dan dewan kehomatan agar tetap solid. Partai Golkar tetap pada posisi menghargai proses hukum sebagai panglima," kata Agung. (eri/fah/ter/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan