Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Imigrasi Tak Bisa Bantu Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia, Alasannya Tak Ada Permintaan Khusus

"Belum ada permintaan khusus dari penyidik Polri, untuk memudahkan yang bersangkutan (Rizieq) kembali segera,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengaku belum mendapat kabar terkait rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Indonesia.

"Kalau (ada kabar) mau balik pasti dari Kedubes, Konselor yang ada atau pun Atase kita di Saudi pasti beri info dalam rangka masa akhir visa atau kembali," kata Ronny, di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Ronny mengatakan, Imigrasi bisa saja membantu mengupayakan kepulangan Rizieq segera.

Baca: Pria Ini Tewas di Tangan Istrinya Akibat Sering Berbuat Begitu Kepada Putrinya

Namun, perlu adanya permintaan dari Kepolisian.

Akan tetapi, hingga saat ini Kepolisian belum menyampaikan permintaan tersebut.

Karena itu, Imigrasi tak bisa membantu.

Baca: Ini Tarif Fantatis Prostitusi Online di Kota Bogor, Pelanggannya Bisa Pesan Lewat Facebook

"Belum ada permintaan khusus dari penyidik Polri, untuk memudahkan yang bersangkutan (Rizieq) kembali segera, Imigrasi tidak bisa berinisiatip untuk berupaya kembalikan Rizieq," katanya.

Menurut dia, semua tergantung penegak hukum.

"Imigrasi itu membantu tiap WNI di luar negeri bila kesulitan untuk kembali maka perlindungan kami lakukan," kata dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.


Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Fachri Fachrudin

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Belum Ada Permintaan, Imigrasi Tak Bisa Bantu Percepat Pemulangan Rizieq

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan