Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Imigrasi Tak Bisa Bantu Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia, Alasannya Tak Ada Permintaan Khusus
"Belum ada permintaan khusus dari penyidik Polri, untuk memudahkan yang bersangkutan (Rizieq) kembali segera,"
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengaku belum mendapat kabar terkait rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Indonesia.
"Kalau (ada kabar) mau balik pasti dari Kedubes, Konselor yang ada atau pun Atase kita di Saudi pasti beri info dalam rangka masa akhir visa atau kembali," kata Ronny, di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Ronny mengatakan, Imigrasi bisa saja membantu mengupayakan kepulangan Rizieq segera.
Baca: Pria Ini Tewas di Tangan Istrinya Akibat Sering Berbuat Begitu Kepada Putrinya
Namun, perlu adanya permintaan dari Kepolisian.
Akan tetapi, hingga saat ini Kepolisian belum menyampaikan permintaan tersebut.
Karena itu, Imigrasi tak bisa membantu.
Baca: Ini Tarif Fantatis Prostitusi Online di Kota Bogor, Pelanggannya Bisa Pesan Lewat Facebook
"Belum ada permintaan khusus dari penyidik Polri, untuk memudahkan yang bersangkutan (Rizieq) kembali segera, Imigrasi tidak bisa berinisiatip untuk berupaya kembalikan Rizieq," katanya.
Menurut dia, semua tergantung penegak hukum.
"Imigrasi itu membantu tiap WNI di luar negeri bila kesulitan untuk kembali maka perlindungan kami lakukan," kata dia.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.
Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Fachri Fachrudin
Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Belum Ada Permintaan, Imigrasi Tak Bisa Bantu Percepat Pemulangan Rizieq