Handang Soekarno Tak Jadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Tapi di Lapas Semarang
JPU KPK hari ini mengeksekusi terpidana pidana 10 tahun penjara Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Dewi Agustina
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.