Suap di Pengadilan
Kode Suap Sapi dan Kambing Terbongkar, Panitera PN Jaksel dan Sang Pengacara Diringkus KPK
Menggunakan kata sandi sapi dan kambing, upaya kode suap Tarmizi dengan seorang pengacara bernama Akhmad Zaini berhasil dibongkar KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua tersangka," paparnya.
Dalam perkara ini, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Muda MA bidang Pengawasan, Sunarto memastikan Tarmizi telah diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus suap.
"Kami telah mengambil langkah-langkah setelah ditetapkan OTT, MA langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan setelah ditandatangani," kata Sunarto.
Menurutnya, MA tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur peradilan yang tersangkut kasus korupsi. Sebab, MA telah menjalin kerjasama dengan KPK untuk pengawasan, pembinaan dan perbaikan.
"MA tidak akan pernah memberikan toleransi segala pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi. MA akan selalu bekerjasama dengan KPK melakukan rekrutmen MA. Apa yang ditemukan KPK melakukan OTT, MA akan segera melakukan pengawasan internal," urainya.
"MA tidak punya hak menyadap dan tidak punya alat menyadap. Namun bila ditemukan informasi oleh tim kami sangat rahasiakan dan mengarah tindak pidana kami teruskan ke KPK. Dan kami juga bekerjasama beberapa lembaga lain Ombudsman, kita akan tindaklanjuti dan semakin banyak yang mengawasi semakin bagus," tambah dia. (tribunnews/thf/kps)