Minggu, 12 Oktober 2025

Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ilustrasi KPK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rabu (23/8/2017) pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada IR Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang tahun 2015 untuk tersangka MAW‎ (Moch Arief Wicaksono‎)," ucap Febri.

Baca: KPK Periksa Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Penerima Suap

Sehari sebelumnya untuk kasus yang sama, penyidik juga telah memeriksa Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Malang yang diperiksa untuk tersangka Jarod Edy (JES).

Kemudian Mochamad Anton, Wali Kota Malang yang diperiksa untuk tersangka Mochamad Arief Wicaksono (MAW) dan ‎Slamet, anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa untuk Moch Arief Wicaksono (MAW).

Baca: KPK Telisik Asal Usul Uang Suap Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali soal aliran dana, proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang.

Sementara itu, Sekda Kota Malang saat ini, Wasto juga telah diperiksa KPK di Ruang Rapat Utama Polres Malang, Senin (14/8/2017) lalu.

Wasto diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-18.30 WIB.

Baca: MA Persilahkan KPK Bongkar Kasus Suap di PN Jakarta Selatan Termasuk Kemungkinan Ada Hakim Terlibat

Dia diperiksa sebagai saksi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.

Seperti telah diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.

Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.

Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka.

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga jumat (11/8/2017) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Atas kasus ini, Wali Kota Malang, Mochamad Anton telah diperiksa KPK pada Senin (14/8/2017) selama tujuh jam.

Usai pemeriksaan, Mochamad Anton tidak banyak berkomentar pada awak media, baik terkait materi pemeriksaan ataupun lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved