Senin, 6 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

Temukan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah, Auditor BPK Berikan Opini WTP Kepada Kementerian Desa

"Temuannya adalah ada kelebihan bayar dibandingkan fisik lapangan. Yang sapi itu Rp 3 miliar, warung itu Rp 42 juta. Kapal itu Rp 700 juta,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan ternyata menemukan sejumlah temuan terkait masalah keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sampling daerah yang diperiksa BPK RI untuk tahun anggaran 2015 adalah Jakarta, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Razali mengatakan keuangan yang audit BPK adalah pengembangan sapi modern di Bangkalan Madura.

Baca: Mata Uang Rupiah dan Asing Dalam Beberapa Tas Disita Saat KPK Tangkap Tangan Pejabat Kemenhub

Kedua pekerjaan Warung Informasi Masyarakat, ketiga ada kapal di Kalimantan.

"Temuannya adalah ada kelebihan bayar dibandingkan fisik lapangan. Yang sapi itu Rp 3 miliar, warung itu Rp 42 juta. Kapal itu Rp 700 juta," kata Rajali saat bersaksi untuk terdakwa Sugito dan terdakwa Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Temuan lain juga diungkapkan Putut Edi Sasono selaku Sekretaris pada Ditjen Penyiapan Kawasan Transmigrasi.

Baca: KPK Kembalikan Rekening Penampung Gaji Milik Panitera PN Jakarta Selatan Tersangka Suap

Menurut dia, direktorat tersebut masih tersangkut masalah inventarisasi hibah dan terkait kelebihan volumen terkait pembangunan fisik perumahan dan jalan.

"Kita siap untuk melaksanakan karena itu temuan-temuan. Ditindakanjuti dan diperbaiki kami. Sekarang dalam proses hibah," kata Putut.

Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati mengungkapkan jika temuan di mereka adalah terkait aset yang belum dimusnahkan dan denda keterlambatan pekerjaan.

Walau demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Rajali mengungkapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT menyerahkan uang Rp 35 juta untuk ucapan terimakasih.

Sementara Aisyah membayar dan Putut membayar Rp 10 juta.

Semua uang itu adalah uang pribadi.

Uang itu nantinya akan dikumpulkan dan diberikan kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah memeriksa keuangan Kemendes PDTT.

Permintaan uang itu dilisankan Sugito saat menggelar rapat di kantornya pada Mei 2017.

"Sebagai ucapan terima kasih kepada teman-teman tim BPK, kita diminta untuk memberikan ucapan terimakasih dengan berikan sejumlah dana," kata Aisyah.

Dalam dakwaan disebutkan kesepakatan uang dengan auditor BPK RI adalah Rp 240 juta.
Uang tersebut berasal seluruh Unit Kerja Eselon (UKE) I.

Sekadar informasi Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.

Sugito adalah terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT) dan Jarot Budi Prabowo adalah terdakwa Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan papda Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT.

Uang tersebut diberikan agar auditor BPK Rochmad Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved