Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Jonru dilaporkan Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017).
Unggahan Jonru di media sosial dianggap provokatif, yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.
Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Baca: Polisi Telisik Proses Pembiayaan First Travel Terhadap Sejumlah Artis
Muannas menganggap, unggahan Jonru tidak sesuai fakta.
"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi."
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Baca: Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi
Laporan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.