Kamis, 23 April 2026

Kasus Kekerasan Digital Naik 25 Persen, UU Khusus KGBO Dinilai Mendesak Dibentuk

Kekerasan digital naik 25 persen! UU khusus KGBO mendesak dibentuk demi lindungi korban. Cek ancaman penutupan platform di artikel ini!

Penulis: Chaerul Umam
HO/IST
KEKERASAN DIGITAL — Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, berbicara dalam sebuah forum di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Lonjakan 2.382 kasus kekerasan gender online sepanjang 2025 dinilai mendesak adanya Undang-Undang khusus guna menjamin perlindungan korban di ruang digital. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan digital melonjak drastis hingga ribuan laporan dan memicu kondisi darurat ruang siber nasional.
  • Undang-Undang khusus sangat mendesak dibentuk guna menutup celah hukum bagi korban kekerasan berbasis gender online.
  • Pemerintah mengancam sanksi tegas hingga penutupan platform digital yang membiarkan aktivitas berbahaya di ruang publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ruang digital Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan siber seiring dengan lonjakan signifikan kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) yang mencapai 2.382 laporan sepanjang tahun 2025. 

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kekerasan seksual online sebagai bentuk paling dominan yang mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Kondisi ini memicu desakan kuat bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan Undang-Undang khusus guna menutup celah hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya perempuan.

Dalam forum kebijakan bertajuk “Sobat Digital, Bukan Korban Digital” yang digelar di Jakarta, Selasa (21/4/2026), Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memberikan penekanan serius terhadap situasi kerentanan di ruang siber.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang ancaman. Namun, fakta menunjukkan sebaliknya. Perempuan masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan berbasis digital,” ujar Nihayatul, dalam keterangannya. 

Pola kekerasan siber kini berkembang lebih cepat daripada payung hukum yang tersedia. Hal ini mendesak adanya perubahan paradigma untuk melihat kekerasan digital sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Baca juga: Update Gelombang Kasus Pelecehan di Kampus Negeri: Beda Sanksi FH UI, IPB hingga UNS

Tinjauan objektif menunjukkan bahwa penanganan kekerasan digital yang saat ini masih bertumpu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai belum mampu menjawab kompleksitas kasus yang terus berkembang.

Terkait hal tersebut, dalam audiensi di Jakarta Selatan pada Rabu (15/4/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa tanggung jawab utama keamanan pengguna berada pada penyelenggara sistem elektronik sebagai pemilik platform. 

Meutya menekankan bahwa meskipun penanganan internal merupakan ranah pengelola, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan jika platform dinilai membiarkan aktivitas yang membahayakan publik berlangsung tanpa respons.

Kondisi darurat ini semakin dipertegas oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor yang menyatakan bahwa tingginya laporan saat ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Maria menyoroti keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di wilayah kepulauan serta daerah 3T yang menghambat korban dalam mengakses bantuan hukum maupun psikologis.

Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor kini diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemutusan akses terhadap konten berbahaya dan meningkatkan tanggung jawab platform digital melalui kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Baca juga: Mendikdasmen Beberkan Pelanggaran Pengawas TKA, Ada yang Merokok hingga Live Medsos

Desakan pembentukan UU khusus KGBO ini juga menekankan perlunya Indonesia belajar dari regulasi progresif di Filipina, Inggris, dan Uni Eropa yang telah mengatur tanggung jawab platform secara eksplisit serta memprioritaskan pemulihan korban.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu mengklasifikasi kekerasan digital secara jelas, menjamin rehabilitasi korban, serta memperkuat penegakan hukum berperspektif gender. Tanpa kebijakan proteksi yang utuh, angka kekerasan siber diprediksi terus meningkat seiring tingginya ketergantungan masyarakat pada ruang digital.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved