Suap Pejabat BPK
KPK Dalami Pertemuan Menteri Desa dengan Auditor BPK
"Nanti akan didalami lagi. Kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengadilan, fakta-fakta pengadilan kami cermati,"
"Waktu itu yang masuk Pak Sekjen sama Pak Menteri," kata Ighfirli saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Menurut dia, rombongan dari Kementerian Desa PDTT bertemu dengan pegawai BPK.
Awalnya dia tidak mengenali pegawai BPK tersebut.
Setelah kasus tersebut di penyidikan KPK, Ighfirli baru tahu jika yang mereka temui itu adalah Rochmadi Saptogiri.
Dalam pertemuan tersebut, Ighfirli mengaku mendengar mengenai pembahasan laporan keuangan.
Karena duduknya berdekatan, Ighfirli kemudian bertanya kepada Jarot terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Saya berbicara dengan Pak Jarot karena saya petugas lapangan. 'Pak, WTP pasti? terus beliau jawab 'wes ngerti'. Maksudnya itu jawabannya. Sudah tahu," ungkap dia.
Ighfirli kemudian menyimpulkan bahwa laporan keuangan Kementerian Desa PDTT berhasil mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
"Berarti sudah WTP. Maksudnya jangan bilang siapa-siapa," kata dia.
Diketahui, Kementerian Desa PDTT memberikan suap agar mendapat status atau opini WTP tersebut.
Uang yang diberikan berjumlah Rp 240 juta dan diberikan dalam dua tahap yakni pada 10 Mei 2017 sebesar Rp 200 juta dan 26 Mei 2017 sebesar Rp 40 juta.
Sekadar informasi, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang tersebut diberikan agar auditor BPK Rochmadi Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-gelar-barang-bukti-suap-wali-kota-tegal_20170830_214417.jpg)