Selasa, 21 April 2026

KPK Diharapkan Konfrontir Sandiaga dan Nazaruddin di Persidangan Kasus RS Universitas Udayana

Diketahui dalam sidang beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa mengkonfrontir Sandiaga Uno dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Sebab beberapa kali M Nazaruddin tidak dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan. Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya,"ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Selasa(5/9/2017).

Diketahui dalam sidang beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno.

Namun hanya Sandiaga saja yang hadir.

Menurut Boyamin, jika alasan tidak hadirnya Nazarudin dapat diterima menurut hukum seperti sakit maka dapat dimaklumi.

"Dan untuk itu kita berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dapat dikonfrontir. Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besar, ada hubunga apa KPK dengan Nazaruddin?"ujar Boyamin.

Setidaknya Nazaruddin sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan, pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa.
Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang.

"Karena M. Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidakhadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadirkan orang tersebut," imbuhnya.

Pada kesempatan ini Boyamin juga mengkritisi langkah KPK yang mengangkat Nazaruddin sebagai Justice Collaborator yang jelas-jelas melanggar Surat Edaran MA Nomor 4 tahun 2011.

"Apakah ini semua adalah suatu strategi sistimatis dimana mengaburkan atau membelokkan kasus pidana yang sebenarnya dengan cara memakai BAP yang dibuat dengan sengaja salah dan penuh fitnah, kemudian pelakunya dilindungi untuk tidak bersaksi di Pengadilan," kata Boyamin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved