Kamis, 28 Agustus 2025

Pengamat LIPI Berharap Hakim yang Berkualitas Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

"Jadi sah-sah saja bila Setya Novanto menggunakan haknya," ujar Pengamat Politik Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI), Indria Samego

Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan