Sidang Kedua Uji Materi Partai Idaman di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya perkara ini pernah disidangkan untuk pertama kali pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan awal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman, hari Senin (11/9/2017) kembali bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK meregistrasi gugatan uji materi Partai Idaman terhadap UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Nomor Perkara 53/PUU-XV/2017.
Rhoma Irama telah hadir di MK untuk mendaftarkan gugatan dengan Kuasa Hukum Partai Idaman Mariyam Fatimah, SH, MH dkk pada hari Rabu, 9 Agustus 2017.
Sebelumnya perkara ini pernah disidangkan untuk pertama kali pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan awal.
Setelah mendapat masukan dan nasehat dari Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan, maka ada perbaikan yang sudah dilakukan.
Sejumlah perbaikan yang disarankan oleh Hakim dan dilakukan perbaikan antara lain, prinsipal dari kasus ini adalah Rhoma Irama sebagai Ketua Umum dan Ramdansyah sebagai Sekretaris Jenderal dari Partai Idaman hingga meringkas argument legal standing pemohon
Partai Idaman menguji pasal ketentuan Pasal 173 ini dan dianggap bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik baru diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi Peserta Pemilu 2019.
"Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi menjadi peserta Pemilu tahun 2019 atau” UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat Universal yakni Asas Lex non distinglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," kata Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.