Kasus KTP Elektronik
KPK Ingin Siapkan Saksi Ahli, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Sidang perdana praperadilan tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Setya Novanto, ditunda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Setya Novanto, ditunda.
Setya menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang digelar hari ini, Selasa (12/9/2017), namun ditunda atas permohonan dari KPK dengan alasan untuk mempersiapkan administrasi.
Baca: Hadapi Musim Hujan, Djarot Instruksikan Pangkas Pohon hingga Periksa Saluran Air
Perwakilan KPK melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan surat permohonan penundaan tersebut.
Isi surat meminta agar Hakim menunda sidang praperadilan selama tiga minggu ke depan.
KPK ingin menyiapkan saksi ahli dalam persidangan.
Baca: Kejaksaan Agung Tolak Gabung, Polri Tegaskan Pembentukan Densus Antikorupsi Tetap Berjalan
Sementara Kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana tak setuju ditunda hingga tiga minggu ke depan.
"Waktu tiga minggu tidak sepakat, kami minta tiga hari. Terlalu lama tiga minggu," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Hakim Cepi tak menyetujui sidang ditunda hingga tiga minggu maupun tiga hari.
Hakim menilai, tiga minggu terlalu lama, sementara tiga hari terlalu singkat. Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (20/9/2017),
"Selanjutnya sidang diundur tanggal 20 September 2017," ujar Hakim Cepi.
Baca: Hari Ini, Pimpinan KPK Boyong Penyidik Rapat Dengan Komisi III DPR
Sidang praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada Senin (17/7/2017).