Penyebar Ujaran Kebencian kepada Iriana Jokowi Ditangkap
Sebelumnya, polisi mengamankan saksi berinisial DW di kawasan Jalan Laswi Kota Bandung pada Jumat (8/9).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, Hj Iriana Joko Widodo pada tanggal 11 September 2017.
Penangkapan terhadap pelaku utama, berinisal DI yang merupakan pemilik akun instagram @warga_biasa itu dilakukan jajaran Polrestabes Bandung di Palembang.
Sebelumnya, polisi mengamankan saksi berinisial DW di kawasan Jalan Laswi Kota Bandung pada Jumat (8/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 7 September 2017 unggahan foto dan komentar akun instagram @warga_biasa mendadak viral.
Saat itu, akun tersebut memposting gambar ibu Iriana Jokowi dengan tulisan yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap istri Presiden Joko Widodo tersebut.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto dijadwalkan akan memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9/2017) ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung beserta rombongan diinformasikan sedang dalam perjalanan menuju Bandung dari Kota Palembang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/akun-twitter-kaesang-pangarep_20170911_061641.jpg)