Tragedi Kemanusiaan Rohingya
Marzuki Darusman Imbau Masyarakat Tidak Berangkat ke Myanmar
"Tidak mempersulit posisi masyarakat Rohingya di sana," jelas Marzuki.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Myanmar, Marzuki Darusman mengimbau masyarakat tidak berjihad membantu etnis Rohingya di Myanmar.
Marzuki menyampaikan imbauan Kyaw Win dari Burma Human Rights Network bahwa lebih baik masyarakat Indonesia bijaksana dalam memberikan bantuan bagi etnis muslim Rohingya.
"Kyaw dari Burma Human Rights Network mengatakan bahwa sebaik-baiknya lah kita arif dalam mewujudkan bantuan itu," ujar Marzuki, di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Baca: OTT KPK Amankan Dirut PDAM Banjarmasin
Masyarakat Indonesia diharapkan untuk tidak semakin mempersulit posisi etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar.
"Tidak mempersulit posisi masyarakat Rohingya di sana," jelas Marzuki.
Menurut Marzuki, jika kejahatan kemanusiaan tersebut dihubungkan dengan masalah keagamaan akan membuat situasi semakin rumit.
"Jika masalah kemanusiaan dan HAM berubah jadi masalah politik internasional yang dikaitkan dengan terorisme dan sebagainya, bisa lebih rumit keadaannya," kata Marzuki.
Baca: Pesan Jokowi kepada Anak-anak: Jangan Pernah Takut Bermimpi
Ia pun kemudian menegaskan bahwa masalah yang terjadi bukan berkaitan dengan isu keagamaan.
Sehingga ia meminta agar masyarakat Indonesia tidak melakukan spekulasi tanpa dasar yang jelas, agar situasi di Rakhine State tidak semakin buruk.
"Dan memang nggak begitu masalahnya, kita jauhilah spekulasi yang tidak berdasar untuk menciptakan situasi yang sebaik-baiknya," tegas Marzuki.
Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM di Korea Utara tersebut juga memaparkan, kejadian yang menimpa etnis Rohingya memang berdampak pada masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam.
Baca: Peran APIP Tidak Berfungsi, KPK Ingatkan Kemendagri
Namun, Marzuki mempertanyakan kegiatan yang akan dilakukan masyarakat Indonesia di negara tersebut jika mereka tetap memutuskan untuk pergi melakukan jihad.
"Ini juga berdampak pada masyarakat kita ini, kalau kita gambarkan keadaan di sana, siapa yang mau menangani kedatangan sukarelawan di sana dan apa yang mau dilakukan?" papar Marzuki.
Marzuki menganggap hal itu akan semakin menambah rumitnya kasus tersebut di Myanmar.
Tentu saja hal itu bisa menimbulkan kesalapahaman antara masyarakat Indonesia dengan negara tersebut.
"Nanti malah lebih rumit keadaannya dan menyebabkan ada salah pengertian antara rakyat kita dan Myanmar," pungkas Marzuki.
Sebelumnya, TPF Kasus Myanmar diketuai oleh Advokat Mahkamah Agung India, Indira Jaising.
Namun kemudian, pada 27 Juli lalu, Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli menunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua TPF tersebut, menggantikan Indira Jaising.
Marzuki bersama timnya ditugaskan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Ia bergabung dengan dua anggota lainnya yakni seorang Pengacara asal Sri Lanka dan lulusan Harvard University Radhika Coomaraswamy, serta Konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti.
Tim tersebut akan fokus pada negara bagian Rakhine atau Rakhine State yang merupakan rumah bagi etnis atau minoritas muslim Rohingya yang hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan.
TPF tersebut bekerja secara independen dan objektif, serta didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa.