Senin, 8 September 2025

KPK Ingin Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Bisa Melapor Langsung ke Mendagri

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun aturan agar inspektorat di kabupaten, kota dan provinsi merupakan perwakilan Kemdagri.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Selasa (2/8/2017) saat memberikan keterangan pers soal OTT di Pamekasan, Jawa Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kian bertambahnya kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎makin membuktikan bahwa fungsi pengawasan dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah masih lemah. Apalagi mereka diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Demikian juga dengan APIP di kementerian atau lembaga diangkat dan bertanggung jawab kepada pimpinan kementerian atau lembaga masing-masing.

Akibatnya, APIP tidak dapat bekerja secara maksimal.

‎"Sekarang ini terus terang karena dia melapor kepada gubernur kepada bupati atau kepada menterinya, itu kurang efektif," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Senin (18/9/2017).

‎Laode M Syarif menuturkan saat ini KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang menyusun aturan agar inspektorat di kabupaten, kota dan provinsi merupakan perwakilan Kemdagri.

Baca: Jasad Supriyanto Korban Kedua Terkaman Buaya Ditemukan saat Para Pawang Tinggalkan Lokasi

Dengan demikian, inspektorat tersebut melapor langsung ke Kemdagri, bukan lagi kepada bupati atau gubernur.

"Kami maunya itu APIP melapor kepada Presiden atau melaporkannya ke BPKP. Namun, UU itu harus diubah dan itu lama. Untuk sementara kami sedang bekerja dengan Kemdagri yang dipimpin Irjen Kemdagri sedang membahas ini dan mudah-mudahan (aturan APIP perwakilan Kemdagri) itu terjadi," ungkap Laode M Syarif.

Syarief menjelaskan, aturan ini disusun karena seringkali APIP di pemerintah daerah justru bersekongkol dengan Unit Layanan Pengadaan untuk "memakan" anggaran daerah.

Adanya persekongkolan ini mengakibatkan Kemdagri sulit mendeteksi adanya penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

"Karena (Pemerintah) provinsi dan kabupaten itu koridornya masih dalam Kemdagri, kami berupaya mencarikan landasan hukum baru yang tingkatnya di bawah UU agar yang ditempatkan (di inspekorat) itu sebenarnya adalah pegawai atau staf dari Kemdagri. Jadi beliau-beliau itu melapor ke Mendagri langsung atau ke Irjen Kemdagri," ujarnya.

Diketahui dalam OTT pada Sabtu (16/9/2017) kemarin, ‎KPK menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan meubelair di lingkungan Pemkot Batu.

Eddy menambah panjang daftar kepala daerah yang diciduk KPK sepanjang 2017 ini.

Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan Wali Kota Tegal Siti Masitha, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan