Sidang Buni Yani
Penasihat Hukum Anggap Logika Jaksa Terkilir Minta Bukti Buni Yani Tak Potong Video Ahok
Pada sidang tersebut, beberapa kali JPU meminta penasihat hukum Buni Yani membuktikan Buni Yani tidak memotong video.
Editor:
Ferdinand Waskita
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Penasihat Hukum Buni Yani Sebut Logika Jaksa Penuntut Umum Terkilir