Kasus KTP Elektronik
KPK Pertimbangkan Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji mengeluarkan surat perintah baru pascaputusan praperadilan yang memenangkan pemohon Ketua DPR RI Setya Novanto.
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016.
Baca: Sekjen PBB Sambut Baik Peran Indonesia Bantu Myanmar
"Normatifnya bahwa apabila dalam menetapkan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Menurut Setiadi, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan akan mengevaluasi putusan tersebut.
Soalnya, kata Setiadi, ada beberapa bukti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak dijadikan dasar oleh hakim.
Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
"Menurut kami mungkin ya dalam hal ini kemungkinan hakim tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau keputusan. Namun demikian sekali lagi kami akan konsolidasi evaluasi dan yang terakhir adalah kami menghargai keputusan hakim pengadilan," kata dia.
Walau kalah, KPK menghormati putusan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.