Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sosok Religius Hakim Cepi Iskandar

"Beliau itu religius sekali. Kalau saya lari pagi, dia pulang dari masjid. Rumah saya dan beliau dekat di kompleks."

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Aidul menjelaskan saat ini setidaknya masih terdapat dua dugaan pelanggaran kode etik oleh Cepi yang sedang ditangani KY. Namun, belum ada putusan mengenai hal itu.

Selain itu, satu laporan lagi terhadap Cepi yang baru masuk ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik saat menyidangkan praperadilan Setya Novanto.

KY mengaku akan memprioritaskan pelaporan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut memiliki tendensi politik yang tinggi. Sehingga, dinilai harus segera dirampungkan.

"Baru masuk ini. Senin besok ini kami akan periksa dulu informasi-informasi dan bukti yang dilaporkan," jelasnya.

Terkait sanksinya, Aidul belum bisa memprediksi. Sanksi terberat adalah pemberhentian jika ditemukan ada suap, atau narkoba, perselingkuhan‎ sesuai dengan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Baca: Misteri Isu PKI dan Janji Pasokan Senjata Chung

Baca: Prabowo Bantah Instruksikan Kader Gerindra Mobilisasi Isu PKI

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. Pertimbangannya, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Setya Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved