Rabu, 27 Agustus 2025

Istri Mantan Gubernur Sumut Tiba-tiba Muncul di KPK

Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (4/10/2017) siang menyambangi KPK.

Abdul Qodir/Tribunnews.com
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kiri) dan istri kedua, Evy Susanti (kanan) di depan ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Keduanya berada di tempat tersebut selaku terdakwa jelang pembacaan putusan kasus suap hakim PTUN Medan dan mantan anggota DPR, Patrice Rio Capella. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (4/10/2017) siang menyambangi KPK.

Evy yang baru saja bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang pada Rabu (27/9/2017) ini datang untuk mengambil barang bukti.

Diketahui sebelumnya Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara suaminya, Gatot divonis 3 tahun penjara.

"Mau ambil barang bukti, tapi saat ini masih dicari di dalam," singkat Evy di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Air Mata Evy Susanti Jatuh di Ruang Sidang

Ditanya lebih lanjut, apa ‎barang bukti yang hendak diambilnya? Evy enggan membocorkan.

Menurutnya itu adalah dokumen pribadi yang harus dia pegang.

"Alat bukti ini dokumen saya pribadi, penting," tambahnya.

Oleh hakim, pasutri ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta kepala mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Suap tersebut untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan