Kamis, 4 September 2025

ICW Berharap Pelaporan Agus Rahardjo Tak Jadi Pintu Masuk Geledah KPK

"Kalau cuma dokumen atau info yang ada di LPSE KPK menurut kami belum cukup," jelas Febri.

Kolase
Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- -Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap kasus pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri tidak menjadi pintu masuk untuk menggeledah lembaga antirasuah.

"Kami berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk menggeledah KPK," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/10/2017).

Febri melihat bukti tersebut belum kuat bila melihat informasi yang disampaikan pelapor, yakni dokumen lelang.

Baca: Wanita Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Menangis di Tengah Rel Sampai Bertengkar dengan Orangtua

Untuk membuktikan adanya persekongkolan, kata Febri, dibutuhkan berbagai dokumen seperti dokumen penawaran, HPS dan lain sebagainya.

"Kalau cuma dokumen atau info yang ada di LPSE KPK menurut kami belum cukup," jelas Febri.

MH (41), pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.

MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.

Pada 2015 saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Baca: Warga Riau Masuk RS Karena Piton, Ini yang Harus Dilakukan Bila Digigit Ular Tak Berbisa

"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupsi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017).

Polisi menangkap MH pada 1 Oktober 2014 dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, Suprayoga Hadi yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Yoga melaporkan Madun lantaran merasa tertipu. Semula Madun yang mengaku sebagai petugas KPK menjanjikan akan membantu Yoga agar kasus yang membelitnya dapat dihentikan.

Baca: Begini Penampakan Tandu Pertama Jenderal Sudirman Saat Perang Gerilya

"Saya dulu difitnah habis-habisan, dituduh KPK gadungan pakai seragam, padahal saya tidak pernah buat. Sampai di persidangan pun tidak ada alat bukti, tapi tetap saja divonis karena ada tekanan di KPK," ujar MH.

Namun, MH mengaku melaporkan Agus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (2/10/2017), bukan karena dendam, "Saya melaporkan ini bukan karena dendam," ujar MH.

MH menengarai adanya konspirasi dan pemufakatan jahat antara perusahaan pemenang tender dengan Agus terkait pengadaan pembangunan infrastruktur jaringan IT gedung baru KPK.

MH mengacu pada hanya ada satu perusahaan yang mengikuti tender pada masing-masing proyek tersebut.

Dalam catatannya, terdapat tujuh item yang dilaporkan dengan nilai proyek sebesar Rp 153,3 miliar.

Yakni, pengadaan barang IT senilai Rp 7,8 miliar, Radio Trunking senilai Rp 37,7 miliar, Jasa W6 dan W5 Mesin Induk MTU senilai Rp 39,9 miliar, Pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK senilai Rp 25,4 miliar, Pembangunan Security System senilai Rp 14,7 miliar, Perangkat System Layanan Berbasis senilai Rp 14,3 miliar, dan Pembangunan Jaringan Infrastruktur Eksternal senilai Rp 14,3 miliar.

"Alasan melaporkan itu, karena ada indikasi kuat, ada kejanggalan dalam proses tender. Sama seperti e-KTP, sama seperti itu juga data-data pemulanya. Dari proses tender ada kejanggalan, ada indikasi konspirasi, makanya kita laporkan," ujar MH.

Namun, Laporan MH baru diterima sebagai pengaduan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.

Tapi belum diterima sebagai Laporan Polisi (LP). Polisi belum bisa mengeluarkan nomor Laporan Polisi karena laporan itu dinilai masih kurang data dan bukti.

MH melaporkan Agus selaku Pengguna Anggaran KPK. MH juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Perusahaan Konsorsium Pemenang Tender.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan