Senin, 1 September 2025

Cerita Pilu Polwan Binjai Tak Bisa Adopsi Bayi yang Dibuang Karena Terganjal Aturan

Dia mengaku masih memikirkan seorang bayi mungil yang berusia satu bulan yang tak dapat dia adopsi karena masalah agama.

FACEBOOK/JOHANNES SURBAKTI SURBAKTI
Aipda Rouli Ida Maharani Hutagaol menggendong bayi berusia satu bulan ketika masih dirawat di rumah sakit. 

"Saya buat permohonan, saya ikuti semua syarat; KTP, akte nikah, slip gaji dan tes kejiwaan," kata dia, "Sudah menyatakan memberikan surat hibah harta warisan, karena saya diminta melengkapi itu saya pikir ada jalan ada harapan".

Setelah dua pekan, Ida tak kunjung mendapatkan kabar dan akhirnya mengontak dinas sosial pada 19 September lalu.

Dinas sosial mengatakan permohonan adopsinya ditolak karena terganjal Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007.

Baca: Sandiaga Pakai Sepatu Pantofel Putih: Wah, Silau Men

Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan (1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. (2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Menurut aturan, bayi mungil itu ditentukan beragama Islam, sesuai agama mayoritas warga di lokasi tempat bayi ditemukan.

"Saya cukup sedih menerima surat balasan ini, tapi saya harus tunduk pada peraturan pemerintah," kata dia.

Tak ada celah hukum

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Retno Listyarti mengatakan tidak melihat 'jalan tengah' yang bisa menjadi pertimbangan keinginan adopsi Ida dapat dikabulkan karena terganjal peraturan.

"Ya tentu kalau pakai peraturan perundangan akan sulit," kata Retno.

Pencantuman agama itu menurut Retno diperlukan dalam Berita Acara Perkara atau BAP penemuan anak.

Meski, kata dia, belum tentu agama anak itu sama dengan agama mayoritas warga di tempat dia ditemukan.

"Bisa jadi (orangtuanya) tempatnya jauh di posisi itu, itu kan memang sangat sulit ya, karena tidak adanya saksi yang mengetahui, sehingga anak ini tidak diketahui asal usulnya, jadi anak temuan ini menggunakan aturan tadi," jelas Retno.

Dia menyebutkan dua aturan tersebut yang selama ini menjadi rujukan karena dalam peraturan perundangan di Indonesia, masalah agama menjadi faktor yang sangat penting.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan