Lagi, Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Setelah mendekam sekian lama di penjara wanita Jeddah, kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba di Indonesia hari ini Sabtu (14/10/2017).
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua WNI kembali dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Saudi Arabia.
Setelah mendekam sekian lama di penjara wanita Jeddah, kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba di Indonesia hari ini Sabtu (14/10/2017) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman pidana kurungan dan cambuk.
DT dan AHB datang ke Saudi sebelum tahun 2002 sebagai pekerja illegal di Jeddah.
Lazimnya para pekerja ilegal, keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar Kota Jeddah.
Kasus bermula pada Mei 2002, saat ditemukannya jenazah wanita WNI atas nama AA di penampungan gelap tersebut.
Baca: 11 WNI yang Bekerja di Sabah Malaysia Terancam Hukuman Mati
Jenazah tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.
Seorang pria Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.
Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri pada peristiwa tersebut.
Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.
Sejak awal Pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan.
Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi
Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi.
Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya penterjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002.