Lagi, Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Setelah mendekam sekian lama di penjara wanita Jeddah, kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba di Indonesia hari ini Sabtu (14/10/2017).
Editor:
Dewi Agustina
Belakangan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman 5 tahun penjara dan 300 kali cambukan.
Baca: Tiga Pendaki Gunung Bawakaraeng Belum Kembali Sejak Rabu
Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi.
Dengan demikian, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati, 19 di antaranya di Arab Saudi.
Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat.