Rabu, 3 Juni 2026

Lagi, Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Setelah mendekam sekian lama di penjara wanita Jeddah, kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba di Indonesia hari ini Sabtu (14/10/2017).

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Belakangan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.

Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman 5 tahun penjara dan 300 kali cambukan.

Baca: Tiga Pendaki Gunung Bawakaraeng Belum Kembali Sejak Rabu

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi.

Dengan demikian, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati, 19 di antaranya di Arab Saudi.

Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved