Ketua KPK Sebut UU Tipikor di Indonesia Jomplang Dibanding Singapura
Agus menjelaskan, salah satu ketentuan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU, yakni soal penindakan korupsi di sektor privat.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo melihat aksi teatrikal Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Aktivis mendesak KPK memberhentikan Aris Budiman karena melanggar perintah Pimpinan KPK untuk datang dan memberikan keterangan di Pansus Angket DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Baca: Ayahnya Dilantik Hari Ini, Tengok Potret Anak Pertama Anies, Mutiara Baswedan
Dalam kesempatan itu, Laode juga menyindir pihak yang menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang harus segera dibubarkan.
Padahal, ia berkata, lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia tetap eksis meski sudah dibentuk lebih dari 50 tahun.
"Jadi maksudnya di dalam UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi. Itu bukan rekomendasi untuk Indonesia, tapi dunia. Saya pikir itu perlu kita pikirkan," katanya.
Rekomendasi untuk Anda