Jumat, 12 September 2025

Ketua KPK Sebut UU Tipikor di Indonesia Jomplang Dibanding Singapura

Agus menjelaskan, salah satu ketentuan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU, yakni soal penindakan korupsi di sektor privat.

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo melihat aksi teatrikal Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Aktivis mendesak KPK memberhentikan Aris Budiman karena melanggar perintah Pimpinan KPK untuk datang dan memberikan keterangan di Pansus Angket DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Ayahnya Dilantik Hari Ini, Tengok Potret Anak Pertama Anies, Mutiara Baswedan

Dalam kesempatan itu, Laode juga menyindir pihak yang menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang harus segera dibubarkan.

Padahal, ia berkata, lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia tetap eksis meski sudah dibentuk lebih dari 50 tahun.

"Jadi maksudnya di dalam UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi. Itu bukan rekomendasi untuk Indonesia, tapi dunia. Saya pikir itu perlu kita pikirkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan