Suap di Kementerian Perhubungan
4 Hal Ini Ditanyakan KPK Kepada Menteri Perhubungan Terkait Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut
Dalam pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Selasa (17/10/2017), ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dijerat dengan kasus suap, penyidik juga menetapkan Antonius Tonny Budianto sebagai tersangka penerima gratifikasi berupa keris, cincin, batu akik, hingga jam tangan.