Kamis, 28 Agustus 2025

Suap di Kementerian Perhubungan

4 Hal Ini Ditanyakan KPK Kepada Menteri Perhubungan Terkait Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut

Dalam pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Selasa (17/10/2017), ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik.

Editor: Adi Suhendi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijerat dengan kasus suap, penyidik juga menetapkan Antonius Tonny Budianto sebagai tersangka penerima gratifikasi berupa keris, cincin, batu akik, hingga jam tangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan