Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bupati Rita Akui Bos PT CGA Setor Uang untuk Proyek di Kukar

Dia mengaku tidak tahu dari proyek apa saja, Khairudin mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan yang berkantor di Malang, Jawa Timur itu.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (13/10/2017). 

Khairudin juga disebut-sebut sebagai ketua dari Tim 11 bentukan Rita untuk mengamankan sejumlah proyek. Namun, soal keberadaan Tim 11 telah dibantah Rita.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan seorang saksi dari pihak swasta bernama Kevin Wijaya, yang diperiksa untuk Rita hari ini kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Saksi Kevin kembali tidak hadir, yang bersangkutan tidak ‎memberikan alasan soal ketidakhadirannya," tambah Febri.

Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan