Kamis, 2 Oktober 2025

OTT di Batubara

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Batubara

"‎Penyidik memperdalam fakta-fakta yang ada terkait aliran uang dari tiga tersangka ke tersangka OKA (OK Arya)," tambah Febri.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Senin (2/10/2017). Ok Arya diperiksa perdana pasca penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait uap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Ini Upaya Polri Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak 2018

Kemudian, pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.

Selain penerimaan fee Rp 4,4 miliar dari Maringan Situmorang, OK Arya juga menerima uang Rp 400 juta dari kontraktor lain yakni Syaiful Azhar.

"Uang Rp 400 juta ditranfer dari S‎A (Syaiful zhar) ke rekening Kepala Dinas PU, HH (Helman Hendardi).. Uang itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. Dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati (OK Arya) dan Rp 100 juta untuk HH," tambah Febri.

Diketahui kasus ini diawali dari OTT, lanjut KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap
terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara TA 2017.

Mereka yakni OK Arya, Ayen, Helman, Maringan, dan Syaiful.

Setelah resmi tersangka kelima lalu dijebloskan ke tahanan terpisah untuk diproses hukum hingga nanti disidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved