Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus KTP Elektronik

Ingatkan Setya Novanto, Pakar Hukum: Tak Mau Hadiri Sidang Sebagai Saksi Adalah Tindak Pidana

"Seharusnya Jaksa KPK lebih tegas lagi dan harus dipahami bahwa memberikan keterangan saksi adalah kewajiban hukum."

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih 

Kalau saksi merasa memang kedudukan hanya sebagai saksi dan tidak terlibat tentu saksi tidak akan takut untuk hadir dipersidangan.

"Toch kalaupun memang dirasa membahayakan bisa minta perlindungan. Tapi tidak mungkin hal ini ada pada pejabat yang pasti sudah ada perlindungannya," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan agar Setya Novanto hadir dalam persidangan.

"Maka sebaiknya hadir demi tertibnya dan lancarnya persidangan e-KTP yang menyedot perhatian masyarakat," katanya.

Diketahui, KPK memastikan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.

"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (24/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada panggilan pertama pada 9 Oktober 2017 Setya Novanto m‎angkir dalam sidang lanjutan Andi Narogong karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Panggilan kedua pada 20 Oktober 2017, Setya Novanto kembali mangkir dengan alasan ada kegiatan kenegaraan dan partai yang tidak bisa ditinggalkan.‎

Saat disinggung, apakah KPK akan meminta ketetapan majelis hakim untuk memanggil paksa Setya Novanto jika kembali mangkir, Basaria enggan terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Nanti kita lihat perkembangannya, jangan misal-misal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Basaria.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan