Selasa, 26 Agustus 2025

Perppu Ormas

Try Sutrisno Setuju Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang

Try Sutrisno mengingatkan saat ini sudah ada ormas yang kekuatannya sudah mengakar ke masyrakat, termasuk ke kampus-kampus.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Try Sutrisno 

Mayoritas fraksi di DPR, Perppu tersebut disetujui.

Dalam waktu dekat, aturan-aturan yang ada dalam perppu tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembuaran ormas, akan disahkan dengan cara dimasukan ke dalam UU ormas.

Jika ada yang tidak terima dengam sejumlah poin yang ada di perppu ormas, Try Sutrisno menyarankan pihak yang tidak terima untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Namun yang terpenting menurutnya semua pihak harus tetap menyadari bahwa NKRI harus tetap dijaga.

"Silahkan saja, itu bisa disempurnakan, yang penting kewaspadaan," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan