Perppu Ormas
Demokrat Usulkan Pembubaran Ormas Dikembalikan Ke Pengadilan
"Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas secara permanen,"
Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (3) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
Dengan demikian menurut Fandi partai Demokrat berpinsip pembubaran Ormas secara permanen mesti melalui proses pengadilan.
"Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas secara permanen," katanya.
Terkait masalah lamanya peradilan pembubaran ormas, Pemerintah menurut Fandi dapat menghentikan kegiatan Ormas sementara waktu.
"Menjawab panjangnya masa peradilan sampai dengan dapat dibubarkan ormas secara permanen kita bisa temukan pada usulan di pasal 64 dan seterusnya yang kita harapkan dapat mengelaborasi dari prinsip negara hukum due process of Law," katanya.
Sementara itu Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan usulan revisi UU Ormas tersebut akan diserahkan kepada pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham, serta Setjen DPR RI.
"Kami akan serahkan materi ini esok hari, termasuk kepada fraksi kami di DPR RI untuk kemudian diperjuangkan," ucapnya.