Pemilu 2019
Bawaslu Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi dengan Terlapor KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (3/11/2017) pagi.
Agenda sidang adalah pemeriksaan pokok laporan oleh pelapor yakni parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi pendaftaran.
Ada empat pelapor yang secara bergantian membacakan pokok laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
Mereka adalah Partai Rakyat, Partai Swara Indonesia, Partai Indonesia Kerja dan Partai Bhineka.
Pantauan Tribunnews.com, sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Abhan yang didampingi para anggotanya.
Baca: Dedi Mulyadi Masih Bisa Memilih, Tetap di Golkar atau Pindah Partai Lain
Sementara dari pihak terlapor, hadir Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz dan Evi Novida Ginting Manik.
"Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari pelapor dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Abhan di Gedung Bawaslu.
Abhan menuturkan, pada sidang pagi ini ada satu tambahan pelapor yang ikut dalam persidangan yakni Partai Bhineka.
Partai Bhineka seharusnya kemarin menyampaikan pokok laporannya, namun karena ada kesalahpahaman maka baru hari ini diperkenankan.
Baca: Kades Akhirnya Mau Tanda Tangan, Impian Suswiji Dapat Program Bedah Rumah Terwujud
"Perlu kami sampaikan kenapa pelapor dengan nomor register 004 hari ini, karena ada miskomunikasi sehingga kemarin tidak bisa hadir," tutur Abhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bawasku-sidang-dugaan-pelanggaran-administrasi_20171103_121337.jpg)