Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kembali Dijadikan Tersangka, Akankah KPK Jemput Paksa Setya Novanto?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sangat hati-hati dalam penetapan tersangka kali kedua ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto berjalan sebelum Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto beragendakan persiapan ulang tahun, persiapan rakernas, dan persiapan rekrutmen caleg Golkar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketidakhadiran Setya Novanto ini diketahui lantaran KPK menerima surat tertanggal 6 November 2017 dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti.

Baca: Fakta Persidangan: Ada Tanda Terima Rp 1 Miliar dari Setya Novanto Kepada Made Oka Masagung

Dalam surat tersebut Sekjen DPR menyatakan, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sekjen DPR berdalih pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai Ketua DPR harus berdasar izin Presiden.

Menurutnya itu sesuai dengan ketentuan Pasal 254 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebut 'Pemanggilan dan Permintaan Keterangan untuk Penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Alasan Sekjen DPR ini terasa janggal oleh banyak pihak.

Hal ini lantaran Pasal 245 ayat (3) menyatakan, ketentuan sebagaimana Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved