Senin, 13 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Bambang Widjojanto: Pengacara Setya Novanto Menghalangi Penyidikan KPK

Ia menilai apa yang dilakukan para pengacara Setya Novanto sudah melakukan upaya menghalangi penyidikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi sejumlah upaya para pengacara Setya Novanto untuk melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.

Terlebih, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia menilai apa yang dilakukan para pengacara Setya Novanto sudah melakukan upaya menghalangi penyidikan.

"Yang menarik kalau memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU tindak pidana korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi," kata Bambang Widjojanto usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk lawan korupsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017) malam.

Untuk itu, pria yang akrab di sapa BW ini mendorong KPK bisa menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto.

Baca: Langkah-langkah KPK Sebelum Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Ke-enam

"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice karena dia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenernya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu," kata Bambang Widjojanto.

Selain itu, BW pun juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, tidak mungkin KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

"Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya. Kalau palsu kan ada aslinya, gitu lho, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik itu yang kasian. Kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah bisa dikualifikasi sebagai obstraction of justice. Jadi enggak ada surat palsu," kata Bambang Widjojanto.

"Jadi gini, surat pencekalan itu yang melakukan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved