Korupsi KTP Elektronik
Jika Dipanggil Paksa KPK, Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Presiden
Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, akan meminta perlindungan jika KPK bersikeras memanggil paksa kliennya.
Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden Joko Widodo.
"Pasti, kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Ia juga membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Ditehaui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.
Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.(*)
TONTON JUGA: