Kamis, 28 Mei 2026

Video Buni Yani

Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?

Sidang yang menyedot perhatian publik itu dibanjiri para pendukung Buni Yani yang ingin mengetahui hasil putusan majelis hakim.

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan saat sidang 3 Oktober lalu depan majelis hakim.

Dalam jalannya persidangan, hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Pendukung Buni Yani bawa spanduk bergambar Ahok

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved