Pemilu 2019
Bawaslu Perintahkan KPU Periksa Kelengkapan Dokumen Parpol Secara Fisik
Majelis Sidang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diadukan parpol calon peserta Pemilu 2019.
Majelis Sidang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi.
Sehingga dalam hal ini Bawaslu memerintahkan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik secara fisik.
"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan Laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Dalam putusan, Abhan menyebutkan aturan kewajiban menggunakan SIPOL yang tidak didasari dan tak bersumber pada UU Pemilu, dinilai tidak ada hubungan logis hirarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.
Menggunakan prinsip derogasi, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya.
Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik, ddalam hal ini merupakan surat fisik.
Dengan demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu.
"Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," tandas Abhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/luna-maya-tps-polos_20170419_115756.jpg)