Korupsi KTP Elektronik
Jokowi Tak Mau Bantu Setya Novanto
Untuk kesekian kalinya, Presiden Jokowi mengungkapkan keengganannya untuk membantu Ketua DPR RI Setya Novanto yang kini sedang terjerat kasus hukum.
Editor:
Dewi Agustina
Novanto beralasan, permintaan perlindungan hukum itu terkait perlakuan KPK yang langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan.
Padahal, dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu masih memerlukan perawatan pascakecelakaan tunggal pada 16 November 2017 pekan lalu.
"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah," kata Novanto.
Presiden Joko Widodo juga tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait wacana yang berkembang terkait pergantian Ketua DPR pascapenetapan status Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Presiden mengatakan, dia tidak ingin mencampuri wilayah kewenangan DPR. Ia menyebut pergantian pucuk pimpinan DPR ada mekanismenya.
"Di situ kan ada mekanismenya untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Diikuti saja mekanisme yang ada, aturan-aturan yang ada," ujar Presiden.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Maman Imanulhaq mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca: Golkar Upayakan Bantuan Hukum untuk Setya Novanto
Menurutnya, saat ini ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk mengganti Novanto sebagai Ketua DPR.
"Pertama tentu melakukan revisi UU MD3 tentang regulasi status yang terjadi seperti Pak Setnov (Novanto), tetapi itu tentu memerlukan waktu yang lama. Kedua, kita akan memberikan masukan kepada Golkar dan Pak Setnov sendiri untuk keluar dari beban ini," kata Maman.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, DPR sebagai lembaga tidak boleh dibebankan masalah yang menimpa pribadi Novanto.
"Artinya kita harus memberikan masukan agar melewati proses ini tanpa dibebani menjadi Ketua DPR RI," katanya.
Lebih lanjut Maman menjelaskan MKD DPR akan membahas pemberhentian Novanto lewat sidang yang bakal digelar kembali.
"Waktu sidang kemarin Kamis sudah membahas itu. Disatu sisi ada regulasi yang membahas bahwa seseorang yang masih menjalaini proses hukum tidak bisa diadili oleh MKD dan juga MKD hanya menjatuhkan sanksi itu kalau sudah keputusan inkrah di pengadilan," katanya.