Korupsi KTP Elektronik
MKD DPR Batalkan Rapat Bahas Setya Novanto
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membatalkan rapat konsultasi bersama fraksi untuk membahas posisi ketua DPR Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membatalkan rapat konsultasi bersama fraksi untuk membahas posisi ketua DPR Setya Novanto.
Rencananya rapat tersebut akan digelar Selasa petang (21/11/2017) pukul 16.00 Wib.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan urungnya rapat konsultasi tersebut digelar lantaran sejumlah fraksi tidak bisa hadir.
"Nah, hari ini, ada beberapa fraksi yang mengkonfirmasi pimpinannya tidak bisa hadir karena mendadak dan pimpinannya juga sedang tidak di Jakarta," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca: Rebutan Plt Ketua Umum Golkar, Antara Putri Soeharto dengan Dua Politisi dari Timur
Menurut Dasco dalam undangan yang dilayangkan, MKD meminta rapat konsultasi dihadiri pimpinan fraksi dan sekretaris.
Kehadiran dalam rapat konsultasi tersebut tidak dapat diwakilkan.
"Sehingga tadi kami rapat pimpinan, supaya hasilnya maksimal, kita tunda rapat internal MKD dengan fraksi kita tunda, sambil nanti kita konfirmasi ulang kapan pimpinan-pimpinan fraksi itu bisa lengkap datang," katanya.
Dasco mengaku belum tahu kapan rapat konsultasi tersebut dijadwal ulang.
Ia membantah ketidakhadiran sebagian fraksi karena enggan mebawa Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"kita kan maunya ini komplit, supaya kita dapat pandangan-pandangan komplit. Tapi ini ada tiga atau empat fraksi yang tidak bisa," katanya.
Dasco enggan menyebutkan fraksi mana saja yang berhalangan hadir dalam rapat konsultasi.
Ia hanya mengatakan justru yang bersedia hadir dalam rapat yakni Fraksi Golkar.
"Adalah, enggak bisa kita sebutkan, kan engga enak. Karena dia alasannya masuk akal dan kita cek memang begitu," tuturnya.
Rapat konsultasi sedianya digelar untuk menyamakan pandangan fraksi terhadap kasus Novanto.
Pandangan fraksi tersebut nantinya menjadi bekal MKD dalam bertindak.
Sejauh ini menurutnya telah ada laporan soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto.
Pelanggaran tersebut yakni tidak menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.
"Ini ada laporan tentang pelanggaran kode etik, karena mencemarkan lembaga DPR dan tidak bisa melaksanakan sumpah jabatan, melaksanakan tugas, sehubungan dengan ditahan," pungkasnya.