Korupsi KTP Elektronik
Plt Ketua Umum Golkar Disarankan Tidak Rangkap Jabatan dan Harus Bekerja Penuh
"Jangan sampai terjadi mobilisasi pemilik hak suara dengan berbagai janji "angin sorga","
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
"Mereka sejatinya berada di "zona putih" dan full time," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Selasa (21/11/2017).
Baca: KPK Lelang Lukisan Mewah dari Perkara Suap Perda Reklamasi Dengan Terpidana M Sanusi
Di Zona putih, jelas dia, mereka tidak boleh berada pada faksi yang sangat berseberangan di internal Golkar.
Hal ini penting, agar Plt ini benar-benar dapat menyelenggaran munaslub demokratis yang benar-benar kedaulatan ada di pemilik hak suara.
"Jangan sampai terjadi mobilisasi pemilik hak suara dengan berbagai janji "angin sorga"," jelasnya.
Baca: Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan
Selain itu tegas dia, Plt Ketua Umum dan Sekjen harus Full time.
Sekalipun masa tugas Plt boleh jadi sangat singkat, mereka harus mendedikasikan semua waktu, tenaga dan pikiran agar pelaksanaan munaslub berjalan demokratis, baik, teratur dan meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi.
"Untuk itu, Plt Ketum dan Sekjen sejatinya tidak merangkap jabatan publik seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif, dan sebagainya," katanya.