Minggu, 7 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Polri Tegaskan Tak akan Berikan Perlindungan Hukum kepada Setya Novanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR, Setya Novanto.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR, Setya Novanto.

Permintaan perlindungan saat Setya Novanto sedang bermasalah, sama seperti mengadu domba antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setyo Wasisto menjelaskan, Polri memang membuka pintu bagi warga masyarakat yang ingin meminta perlindungan hukum dari Polri.

Khusus untuk Setyo Novanto, permintaannya justru dapat dianggap mengadu domba Polri dan KPK karena meminta perlindungan hukum saat terjerat kasus hukum di KPK.

Baca: Golkar Upayakan Bantuan Hukum untuk Setya Novanto

"Kalau ada yang minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, sama saja semacam mengadu domba Polri dan KPK," katanya di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Setyo menambahkan bahwa Polri saat ini memberikan kesempatan kepada KPK mengusut tuntas kasus megakorupsi KTP elektronik.

"Kita berikan saja lah kesempatan kepada KPK untuk memproses," katanya.

Sebelumnya Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M Prasetyo terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah mulai dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, maupun Kapolri, Kejaksaan Agung," ujar Setya Novanto setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.

Baca: Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Semua Penerima Uang Korupsi

Sedangkan Presiden Joko Widodo tidak menyatakan secara lugas apakah akan memberikan atau menolak permintaan perlindungan hukum tersebut.

Jokowi hanya meminta Setya Novanto mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin siang. Jokowi sampai tiga kali mengatakan hal tersebut.

Saat ditanya apakah pernyataan itu berarti Presiden tidak melindungi Novanto, Jokowi juga menjawab dengan kalimat yang sama.

"Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.

Terpisah, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan menyikapi secara proporsional permintaan perlindungan dari pihak kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Komisi III adalah komisi yang punya lingkup tugas pada bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, serta bermitra kerja salah satunya dengan KPK.

"Saya kira kalau Komisi III menyikapi itu secara proporsional saja. Artinya hal-hal yang menjadi kewenangan penegak hukum harus kita hormati," kata Asrul seusai hadir di acara diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang.

Baca: Hari Ini Golkar Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Setya Novanto

Asrul mengatakan, Komisi III akan menunggu jika ada pengaduan dari Novanto.

Pihaknya akan melihat apakah ada atau tidak hal yang salah dari sisi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Kalau enggak ada yang salah ya kita sampaikan juga bahwa yang dilakukan KPK masih dalam koridor KUHAP, kewenangan KPK," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Arsul mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, agar masyarakat tidak langsung menghakimi Novanto seperti seorang terpidana.

Masyarakat diminta menghormati asas praduga tak bersalah. (fah/kps)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan