Minggu, 28 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Mahfud MD: Ada Dua Kemungkinan Membuat DPR Takut kepada Setya Novanto

Tidak usah menunggu putusan hukum. Sanksi etik bisa mendahului hukum. Kecuali DPR takut

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ia meminta diberi kesempatan membuktikan dirinya tak bersalah.

Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan permintaan Novanto.

Statusnya sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR baru akan diputuskan setelah putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen dan tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR sekalipun.

Namun, MKD hingga kini belum memulai sidang terhadap Novanto karena beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.(Ihsanuddin)

Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com berjudul: Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan