Korupsi KTP Elektronik
PKB: MKD Lelet Bila Tak Segera Proses Novanto
Menurut Lukman, MKD tidak perlu menunggu pandangan fraksi dalam mengusut pelanggaran etik Novanto.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus segera memproses laporan pelanggaran etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
MKD yang di ketuai politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad harus menempatkan kasus Novanto sebagai prioritas.
"Harus segera rapat. kalau enggak rapat berarti MKD ini enggak responsif ini," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/10/2017).
Menurut Lukman, MKD tidak perlu menunggu pandangan fraksi dalam mengusut pelanggaran etik Novanto.
Kasus Ketua DPR yang diduga sebagai Koruptor proyek KTP elektronik telah menjadi perhatian banyak orang.
Baca: PBNU Tidak Menyiapkan Nama Pengganti Khofifah Sebagai Menteri Sosial
Bahkan kasus Novanto bukan hanya menjadi masalah internal DPR melainkan nasional.
"Engga perlu nunggu itu (rapat konsultasi fraksi). MKD itu sudah ada kewenangannya di dalam UU MD3. dan orang-orang yang diutus di MKD itu adalah sudah merupakan perwakilan fraksi-fraksi. yaudah ngapain lagi pakai rapat-rapat. konsultasi lagi," kata Lukman.