Korupsi KTP Elektronik
Pengacara Setya Novanto Keberatan KPK Minta Tunda Sidang Tiga Pekan
Tim kuasa hukum Setya Novanto yang dipimpin Ketut Mulya Arsana keberatan dengan permintaan KPK menunda sidang Praperadilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto yang dipimpin Ketut Mulya Arsana keberatan dengan permintaan KPK menunda sidang Praperadilan.
KPK meminta sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto ditunda hingga tiga pekan ke depan dengan alasan masih mempersiapkan bukti dan administrasi lainnya.
Baca: Tidak Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Tiga Minggu
Berdasarkan surat resmi tanggapan terhadap permohonan penundaan dari KPK yang berisi tujuh poin tersebut, pihak kuasa hukum Setya Novanto mengajukan keberatan.
Surat ini dibacakan ketua tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana.
Baca: Setya Novanto Bisa Jawab Semua Pertanyaan MKD Dengan Baik
"Terimakasih yang mulia , sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yg sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan," ujar Ketut.
Berdasarkan poin pertama adalah bahwa berdasarkan pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.
Baca: Tidak Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Akan Telekonfrens Dari Mekkah Saat Acara Reuni Alumni 212
"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," ujar Ketut.
Poin kedua Ketut mengungkapkan bahwa berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.
Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan oleh KPK sangat bertentangan dengan asas peradilan.
Baca: Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK
Sementara poin ketiga, pihak kuasa hukum Setya Novanto melihat bahwa dalam pemberitaan terakhir di media massa KPK telah berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.
"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon," jelas Ketut.
Poin keempat bahwa praperadilan adalah bahwa KPK telah mempersiapkan sidang praperadilan ini, sehingga permintaan penundaan sangat tidak beralasan.
Sementara poin kelima, Ketut menyitir bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.
Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari 10 orang.
"Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," tegas Ketut.
Poin terakhir adalah mengenai permintaan KPK untuk menunda dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon.
Menurutnya hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.
"Berdasarkan atas hal tersebut diatas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," tutup Ketut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suasana-sidang-praperadilan-setya-novanto_20171130_120847.jpg)