Operasi Tangkap Tangan di Jambi
Terkait Suap Pengesahan APBD Jambi, KPK Pastikan Panggil Gubernur Zumi Zola
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Ada Agenda Terima Tamu Kenegaraan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Ignasius Jonan
Soal pemeriksaan terhadap Zumi Zola turut dibenarkan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
"Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya pasti akan dipanggil," kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Belum Terpikir Ajukan Praperadilan
Namun, kapan jadwal pasti pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jambi itu, Priharsa belum bisa memastikan.
Menurutnya jika dipanggil, maka akan diinformasikan dalam agenda pemeriksaan KPK.
Lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Kota Jambi, termasuk kantor Gubernur Jambi, Priharsa menjelaskan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Baca: OTT KPK, Petugas Kemenhub Panik Lalu Buang Kartu ATM ke Sungai
Dalam dokumen, diungkapkan Priharsa ditemukan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun anggaran 2018 yang disahkan pada Senin pekan lalu oleh anggota DPRD Jambi.
"Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.