Selasa, 28 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Merasa Ditinggalkan Jadi Alasan Andi Narogong Blakblakan Soal Korupsi e-KTP

Hakim Jhon Halasan Butar Butar puji sikap terdakwa korupsi KTP elekronik atau e-KTP Andi Agustinus, karena blakblakan beri keterangan di pengadilan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicaraka e-KTP.

Chairuman juga bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi. Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.

Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko daru Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara. Hanya seorang adik menteri.

Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.

"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat mentuntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved