Korupsi KTP Elektronik
Praperadilan Setnov, KPK Hari ini Berikan Jawaban
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto terhadap status tersangkanya pada kasus E-KTP kembali dilanjutkan pada hari ini, Jumat (8/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi besok acaranya jawaban termohon, bukti surat pemohon dan termohon. Kalau ada saksi silakan diajukan," ujar hakim tunggal, Kusno, pada persidangan kemarin.
Baca: FPI Ajak Umat Islam Indonesia Demo di Depan Kedubes Amerika Serikat
Selain itu, Kusno mempersilakan pihak pemohon dari Setya Novanto untuk mengajukan saksi. Namun tidak lebih dari dua orang.
Seperti diketahui, hakim Kusno akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto.
Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.