Kamis, 4 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Heran Barang Bukti Setya Novanto Ada yang Bersifat Sangat Rahasia

Tim biro hukum (KPK) merasa ada yang aneh dengan barang bukti berupa dokumen yang ditunjukan pengacara Setya Novanto dalam sidang praperadilan.

Tribunnews.com/Fahdi
Praperadilan Setya Novanto 

Hakim merasa pertanyaan itu tidak perlu dijawab oleh pengacara Novanto.

Baca: Menteri Jonan Gagal ke Pulau Enggano, Pesawatnya Kembali Lagi ke Bandara Fatmawati Bengkulu

Hakim mempersilakan KPK menanyakan asal usul dokumen tersebut pada instansi terkait yang mengeluarkan.

"Tolong saudara termohon (KPK) menanyakan pada instansi yang memberikan. Kalau dari BPK ya ke BPK, kalau polisi ya pada polisi, apakah itu legal atau tidak legal. Kami hanya melihat asli atau tidak," kata Hakim Kusno.

Sebelumnya, biro hukum KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dengan berbekal pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, tidak bisa dijadikan pertimbangan.

"Bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa jadi pertimbangan. Selain itu, putusan dalam perkara untuk terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto," ujar Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK.

Dalam putusan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, majelis hakim tidak menyebut secara spesifik bahwa Novanto terlibat bersama-sama para terdakwa.

Novanto juga tak disebut secara langsung menerima aliran uang e-KTP.

Menurut KPK, karena bukan Novanto yang didakwa, secara otomatis materi putusan hanya terfokus pada dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto.

Meski demikian, persidangan itu memunculkan banyak fakta yang kemudian dijadikan dasar KPK dalam melakukan penyidikan untuk tersangka lain.

Menurut biro hukum KPK, berbagai fakta keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi saling berkaitan antara keterangan saksi di penyidikan dan persidangan.

Selain itu, dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor menguraikan adanya fakta pertemuan tentang pembahasan e-KTP yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Setya Novanto.

Misalnya, pertemuan di Hotel Grand Melia Jakarta, dan pertemuan di Ruang Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Meski nama Setya Novanto tidak disebut spesifik, tapi hakim menyebut terdakwa bersama pihak lain," kata anggota biro hukum KPK. (tribunnews/thf/kps)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan