Selasa, 9 September 2025

Pilkada Serentak

Jelang Pilkada 2018, Bank Daerah Diminta Waspada

Untuk itu, PPATK memperingatkan perbankan, khususnya bank daerah supaya tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan...

Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank daerah berpotensi dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk membiayai kampanye. Ini berdasarkan kajian yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelang pilkada serentak pada 2018.

Baca: Polisi Bekuk Pencuri iMac di Kantor Humas Polri

"Berdasarkan kajian PPATK menjelang pilkada serentak pada 2018, perbankan, khusus bank daerah rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan para calon kepala daerah membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah," tutur Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Selasa (19/12/2017).

Dia menjelaskan, modus menjelang pilkada berupa pemberian atau pengucuran kredit dalam jumlah relatif besar kepada masyarakat penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung.

Untuk itu, PPATK memperingatkan perbankan, khususnya bank daerah supaya tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PPATK mengimbau seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak 2018 untuk bersikap jujur, terhormat dan kesatria dalam memenangkan hati pemilih.

"PPATK mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih cerdas dalam menentukan pilihan dalam pilkada serentak tahun 2018, dengan memilih sesuai harapannya dan menghindari praktik politik uang," kata dia.

Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung Juni 2018 diikuti 171 daerah, terdiri atas 17 provinsi dan 154 kabupaten-kota, bersamaan dengan tahapan persiapan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan